Polda Tangkap Remaja Terduga Pengedar Ekstasi

img
Barang bukti kejahatan narkoba yang diamankan dari tersangka di Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menangkap seorang remaja berinisial APS (17).

APS diamankan di sekitar Pasar Senen Jalan Pulau Buton, Jagabaya, Wayhalim, Bandarlampung, Senin (31-1-2022) lantaran kedapatan menyimpan puluhan butir ekstasi atau inex.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Aris Supriyono mengatakan, APS ditangkap berdasarkan laporan masyarakat sering terjadi penyalahgunaan narkotika di sekitaran Pasar Senen.

"Berdasarkan informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Kemudian didapati seorang remaja, dengan gerak-gerik mencurigakan," ujar Diresnarkoba Aris Supriyono dalam keterangan yang diterima harianmomentum.com, Kamis (3-2-2022).

Aris menuturkan, saat dilakukan penggeledahan badan terhadap APS, didapati 10 butir diduga ekstasi atau inex di dalam saku celana sebelah kanan pelaku.

"Dari interogasi yang dilakukan, pelaku mengaku masih ada 22 butir ekstasi lainnya di rumahnya. Lalu tim melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan," kata Aris.

Hasil penggeledahan, kata Aris, ditemukan 22 butir ekstasi tersimpan dalam kantong celana belakang sebelah kiri yang digantung di dalam kamarnya.

Selanjutnya berdasarkan pengakuan pelaku, barang tersebut didapat dari kakak kandungnya berinisial RAS.

"Saat pengembangan kakak pelaku tidak ada di lokasi dan hingga kini masih buron. Menurut keterangan pelaku APS, barang haram tersebut didapatkan dari dua orang warga binaan yang berada di dalam salah satu Lapas di Kota Bandarlampung berinisial R dan I," jelasnya.

Aris melanjutkan, dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 32 butir ekstasi atau inex, satu buah dompet, dan dua unit ponsel. 

Atas perbuatannya, APS terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos