MOMENTUM, Bandarlampung--Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun anggaran (TA) 2020 senilai Rp29 miliar terus bergulir.
Teranyar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada tahap penyidikan ini kembali memeriksa empat saksi pada kasus yang tersebut.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, empat saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik itu, HP selaku pengurus Bidang Umum dan Perlengkapan masa bakti 2019 - 2023 KONI Lampung.
"HP diperiksa sebagai saksi, terkait pengajuan barang dan jasa KONI Provinsi Lampung TA 2020," kata Made, Selasa (8-2-2022).
Baca Juga: Kasus KONI, Giliran SRM Ketua Bidang Binpres Diperiksa Kejati
Kemudian, Korps Adhyaksa juga memanggil DT, selaku Kabid Sarana dan Prasarana KONI Lampung yang diperiksa terkait dengan usulan pada penyelenggaraan TA 2020.
Selain itu, pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik juga dilakukan terhadap AC, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KONI Lampung.
"Pemeriksaan terhadap AC ini, terkait dengan pengajuan barang dan jasa," ujarnya.
Sedangkan AW, merupakan saksi terakhir yang diperiksa dari Satuan Tugas KONI Provinsi Lampung TA 2020 tersebut.
"Pemeriksaan AW, terkait pelaksanaan tugasnya sebagai Satgas dan pengadaan aplikasi pada KONI Lampung TA 2020," terangnya.
Menurut dia, pemeriksaan saksi itu, guna memberikan keterangan demi kepentingan penyidikan, tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan dialami sendiri.
"Sehingga dapat menemukan fakta hukum penyalahgunaan dana KONI," ujarnya.
Sebab, pada proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut. Seperti, program kerja dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga.
"Sehingga penggunaan dana hibah koni, diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan," tegasnya. (**)