Tersangka Pencuri Mobil di Waykhilau Ditangkap di Sleman

img
Terduga pelaku usai dibekuk Tekab 308 Polres Pesawaran

MOMENTUM, Gedongtataan-- Setelah menjadi buronan polisi selama beberapa bulan, akhirnya pencuri mobil yang beraksi di Kecamatan Waykhilau pada Desember 2021 lalu dibekuk Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Pesawaran.

Kapolsek Keedondong, AKP. Amin Rusbahadi menyebut tersangka pencuri mobil ditangkap di Kebupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Tersangka berinisial HT, laki-laki berusia 45 tahun warga Desa Margakubu Tundan, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.

"Saat kejadian, pada 5 Desember 2021 pukul 11.00 WIB, tersangka sudah dua minggu menginap di rumah korban yang bernama Hasmi, laki-laki berusia 35 tahun warga Desa Padangcermin, Kecamatan Waykhilau," ungkapnya mewakili Kapolres AKBP. Pratomo Widodo, Kamis (10-2-2022).

Menurut Amin, modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan cara mengambil kunci mobil beserta surat kendaraan yang disimpan korban di laci meja. Saat kejadian, korban dan istri sedang bekerja di kebun, meninggalkan satu unit mobil Toyota Calya warna hitam bernomor polisi B 1380 VMN di garasi rumahnya.

"Kemudian pada Senin, 7 Februari 2022, Tim Tekab 308 Polsek Kedondong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Andhika Ramadhona, mendapat informasi tentang keberadaan pelaku pencurian di daerah Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman. Kemudian setelah dilakukan pengintaian akhirnya tersangka berhasil dibekuk pada Rabu 9 Februari 2022," katanya.

Menurut keterangan tersangka, kendaraan hasil curian itu telah digadaikan di Dearah Provinsi Jambi, sebelum dia melarikan diri ke Kabupaten Sleman. Saat dilakukan pengangkapan tersangka mengaku telah tega mencuri mobil korban yang tak lain adalah teman dekatnya.

"Tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian di malam hari dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun kurungan penjara," tegasnya. (*).






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos