MOMENTUM, Bandarlampung--Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) di lima kabupaten/kota naik ke level 3.
Lima daerah yang sebelumnya di level 2 itu: Bandarlampung, Lampung Utara, Lampung Timur, Waykanan dan Pesawaran.
Hal itu tertuang Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa/Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Di lain sisi, ada beberapa daerah yang justru turun ke level 1. Seperti Lampung Tengah, Lampung Baeat, Pringsdwu dan Tulangbawang Barat.
Sedangkan sisanya masih berada di level 2: Lampung Selatan, Tulangbawang, Tanggamus, Mesuji, Pesisir Barat, dan Kota Metro. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya