Kejaksaan Lamsel Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan

img
Kepala Kejaksaan Negeri Lamsel, Dwi Astuti Beniyati dan Susanti.

MOMENTUM, Kalianda--Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menghentikan penuntutan (restoratif justice) terhadap Susanti (36),  tersangka kasus penganiayaan.

Warga Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap korban yang masih kerabatnya.

Penghentian penuntutan tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Lamsel, Dwi Astuti Beniyati kepada wartawan di Kalianda, Selasa (15-2-2022).

Tersangka Susanti disangka melanggar Pasal 351 ayat 1 terhadap korban atas nama Resdiana yang masih merupakan kerabat dekatnya.

Menurut Dwi Astuti, penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan pertimbangan kepentingan korban dan hukum lain yang dilindungi, subjek, objek dan ancaman tindak pidana. Tingkat ketercelaan dan kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana.

Pertimbangan selanjutnya yakni cost and benefit penanganan perkara. Pemulihan keadaan semula dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

"Antara korban dan tersangka ini masih ada hubungan saudara (sepupu). Jadi, maksud kami mempererat tali persaudaraan yang terputus bisa rukun kembali," katanya.

Dikatakan, kasus tersebut beraal dari permasalahan hutang sebesar Rp1 juta. Kemudian, terjadi serselisihan dan tersangka memukul korban dengan helm.

Kasus tersebut akhirnya bermuara ke persoalan hukum. "Kemudian kejaksaan melakukan pendampingan. Alhamdulillah, tercapai kesepakatan, mereka berdamai dan saling memaafkan," jelasnya.

Tersangka bersyukur karena kasusnya berakhir damai. "Saya senang karena bisa berkumpul lagi dengan keluarga. Saya ucapka terima kasih pada ibu kejari karena telah melakukan midiasi perdamaian," ucapnya singkat. (*).






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos