MOMENTUM, Bandarlampung--Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali memberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi para pegawainya.
Humas PN Tanjungkarang Hendri Irawan mengatakan, pemberlakukan WFH itu, lantaran 14 pegawai dan hakim terpapar corona virus disease 2019 (covid-19).
"Ada 11 orang dinyatakan reaktif usai swab antigen dan tiga orang lainnya dinyatakan positif covid-19 berdasarkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR)," kata Hendri, Selasa (15-2-2022).
Baca Juga: Pegawai Terpapar Covid, PN Tanjungkarang Liburkan Persidangan
Sehingga, lanjut dia, PN Tanjungkarang menerapkan WFH selama sepekan. Terhitung sejak Rabu 16 Februari hingga Kamis 24 Februari mendatang.
"Kebijakan itu diambil, agar penyebaran covid-19 tidak meluas kepada pegawai maupun hakim lainnya yang bertugas di PN Tanjungkarang," jelasnya.
Meski demikian, Hendri menyebutkan, PN setempat tetap membuka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Pelayanan perkara masih tetap buka, dengan catatan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat," ujarnya. (**)