Satnarkoba Waykanan Bekuk Pengguna Sabu

img
Barang bukti kejahatan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Waykanan.

MOMENTUM, Waykanan--Anggota Satresnarkoba berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kampung Adijaya Kecamatan Negarabatin Kabupaten Waykanan. 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna, diwakilkan Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda di mapolres setempat Selasa (15-2-2022).

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial MR (21) merupakan warga Kampung Totokaton, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal dari pada Senin 14 Februari 2022 sekitar pukul 09.00 Wib. Kala itu, Satresnarkoba Polres Waykanan dan Polsek Negarabatin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Adijaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Iptu Mirga Nurjuanda melanjutkan, petugas gabungan langsung melaksanakan patroli bersama menuju ke Kampung Adijaya guna penyelidikan. Saat dilaksanakan patroli, melintas seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna putih hitam yang terlihat mencurigakan.

Oleh petugas, laki-laki berinisial MR tersebut diberhentikan. Lalu dilakukan penggeledahan badan atau pakaian, dan ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan berupa satu buah kotak rokok yang didalamnya berisikan satu buah plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,33 gram, kaca pirek, dan buah pipet sedotan.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Tersangka akan dikenai dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) jo 54 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos