Metro Segera Bentuk Tim Tanggap Darurat Bencana Terpadu

img
Jajaran Pemkot Metro membahas pembentukan tim tanggap darurat bencana terpadu.

MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akan membentuk tim tanggap darurat bencana terpadu. 

Asisten II Sekretariat Daerah Kota Metro Yerri Ehwan mengatakan, pembentukan tim tanggap bencana terpadu atau integrated disaster emergency response team itu sebagai tindak lanjut amanat undang-Undang Nomor: 24 tahun 2007. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor: 21 tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Mero NomorL 01 tahun 2015.

"Tujuan dibentuknya tim tanggap darurat bencana terpadu ini untuk lebih mengefektifkan identifikasi keadaan darurat bencana. Terlebih, kondisi cuaca ekstrim saat ini, sewaktu-waktu bisa memicu terjadinya bencana alam seperti: banjir, puting beling dan pohon tumbang. Termasuk wabah penyakit," kata Yerri saat memimpin rapat rancangan pembentukan tim tanggap darurat bencana terpadu, Kamis (17-2-2022).

Menurut dia, pengertian bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, faktor alam atau nonalam, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan dan  kerugian harta benda.

Kemudian, tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana, untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan.

Kegiatan tanggap darurat meliputi" upaya penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.

"Untuk itu, tim tanggap darurat terpadu bencana harus merespon dengan cepat saat terjadi bencana dan kegawatdaruratan, guna meminimalisir korban jiwa dan dampak lainya," terangnya.

Tujuan penerapan manajemen bencana antara lain: mengurangi atau menghindari kerugian secara fisik, ekonomi maupun jiwa yang dialami oleh perorangan, masyarakat, daerah. Mengurangi penderitaan korban bencana, mempercepat pemulihan dampak bencana, dan memberikan perlindungan kepada pengungsi atau masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat  bencana.(**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos