Kajati Lampung Dimutasi Kejagung

img
Heffinur, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi 66 pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satu pejabat yang dimutasi adalah Heffinur, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.

Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan Republik Indonesia.

SK itu ditandatangani oleh ST Burhanuddin pada Jumat (18-2-2022), Heffinur kini menjabat sebagai Inspektur IV Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Selain itu, dalam SK tersebut ada pergantian posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) seperti Kajati Banten Reda Manthovani dipindah menjadi Kajati DKI. Sedangkan yang menjabat sebagai pengganti Reda di Kejati Banten adalah Kapuspenkum Leonard Eben Ezer.

Kapuspenkum nantinya akan dijabat oleh Ketut Sumedana, sebelumnya Ketut Sumedana adalah Wakil Kepala Kejati Bali. Teguh Subroto yang akan menggantikan jabatan Ketut Sumedana itu, Teguh sebelumnya Koordinator Jamintel Kejagung RI.

Sementara itu, Kajati yang dipindah ada Kajati Jawa Timur, Kajati Kepri, Kajati Bengkulu, Kajati Sumut, Kajati Gorontalo, Kajati Jawa Tengah, Kajati Sultra, Kajati Papua Barat, Kajati NTB, Kajati NTT, Kajati Lampung, Kajati Aceh, dan juga Kajati Sumbar.






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos