Empat Kementerian Bahas Percepatan Pelaksanaan Retribusi Bangunan Gedung

img
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Agus Sartono didampingi Sekretaris DPRD, Thomas Amirico,

MOMENTUM, Kalianda--Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Agus Sartono didampingi Sekretaris DPRD, Thomas Amirico, pagi tadi mengikuti rapat bersama empat kementerian secara virtual, Jumat (4-2-2022).

Rapat tersebut membahas Surat Edaran Bersama (SEB) Empat Menteri tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Rapat yang diikuti oleh kurang lebih 950 peserta terdiri dari unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD serta organisasi nonpemerintahan yang berasal dari seluruh Indonesia.

Narasumber rapat tersebut berasal dari perwakilan empat kementerian. Pertama, Dirjen Pembanguan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri, membahas tentang beberapa poin, diantaranya pemda kabupaten/kota harus segera melaksanakan layanan PBG sesuai PP 16/2021 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, dengan membuat akun dalam SIMBG.

Penyusunan Perda retribusi PBG paling lambat ditetapkan 5 Januari 2024, sesuai dengan amanah pasal 187 huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pemerintah daerah yang telah menetapkan peraturan daerah (Perda) retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 347 Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021, dapat melakukan retribusi persetujuan bangunan gedung.

Daerah yang telah memiliki perda tentang IMB sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang bangunan gudang, masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi IMB sampai dengan ditetapkanya perda pajak dan retribusi daerah sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022.

Pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan di daerah dari kepala daerah kepada kepala Dinas PMPTSP.

Kedua,  Dirjen Keuangan Daerah, Kementerian Keuangan RI, membahas tentang pengaturan retribusi daerah bahwa rasionalisai retribusi daerah dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, namun dengan tetap menjaga penerimaan PAD.

Kemudian, ketiga,  Dirjen Cipta Karya, Kementerian PUPR, memaparkan terkait fitur pengembagan SIMBG.

Selanjutnya, keempat, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, membahas tentang pengantar desain desentralisasi fiskal di Indonesia, pajak daerah dan retribusi daerah dalam UU 1/2022, evaluasi raperda, pelaksanaan perubahan pengaturan DPRD dalam UU 1/2022.

Seperti yang kita ketahui Bersama, bulan Desember akhir tahun 2021, DPRD Lampung Selatan telah membahas dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangun Gedung (PBG) menjadi Peraturan Daerah Kabupaten lampung Selatan.

“Materinya menarik dan update, ini memang kita tunggu-tunggu, saya berharap pemkab respon cepat untuk menyingkronkan apa yang menjadi dasar dalam penerapan PBG ke depan,i” ujar Agus Sartono.

Dia juga berharap dengan penerapan PBG berbasis aplikasi ini, proses pembuatan PBG di Lamsel lebih transparan dan lebih cepat. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos