Pasca Bentrok PT HIM, Polres Tubaba Tetapkan Tujuh Tersangka

img
Personel Kepolisian melakukan penjagaan di Pos Satpam PT HIM pasca bentrok.

MOMENTUM, Panaragan--Pasca bentrok warga lima keturunan Bandardewa dengan satuan pengamanan (Satpam) perkebunan karet PT Huma Indah Mekar (HIM) di Tiyuh/desa Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat pada Rabu (2-3-2022), aparat kepolisian menetapkan tujuh tersangka.

Berdasarkan peristiwa yang menyebabkan warga bernama Sobirin terluka di kepala itu, Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) mengamankan empat personel Satpam dan menetapkan tiga diantaranya sebagai tersangka.

Hal itu dibenarkan Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi yang diwakili Kasat Reskrim, AKP Fredy Aprisa Putra Parina, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (6-3).

Baca Juga: Sengketa Lahan PT HIM, Umar Minta Hormati Hukum

“Benar, kita sudah mengamankan empat Satpam pasca bentrok kemarin, dan sudah 3 kita tetap sebagai tersangka, satu masih dalam pemeriksaan," ungkapnya.

Ketiga Satpam PT HIM tersebut dengan inisial ARD, TD, AND telah mengakui bahwa telah melakukan pengeroyokan kepada korban Sobirin.

Selain pihak perusahaan PT HIM, Polres Tubaba juga menetapkan empat tersangka dari masyarakat atas nama lima keturunan.

"Keempat tersangka dari lima keturunan yakni AS, RS, AT dan JS," kata Fredy.

Keempat tersangka tersebut dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Lampung. "Keempat tersangka dari lima keturunan terjerat pasal 170 atau pasal 406 KUHP," tegasnya.(sln)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos