MOMENTUM, Bandarlampung--Daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level tiga di Lampung turun dari 14 menjadi tujuh.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2022, daerah yang melaksanakan PPKM Level tiga di Lampung hanya tujuh kabupaten.
Rinciannya: Lampung Utara, Tanggamus, Lampung Timur, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji dan Pesisir Barat.
Sedangkan sisanya melaksanakan PPKM Level dua: LampungSelatan, Lampung Tengah, Lampung Barat, Tulangbawang, Waykanan, Tulangbawang Barat, Bandarlampung dan Kota Metro. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya