MOMENTUM, Metro--Dua orang warga Kota Metro diringkus Satuan Resnarkoba Polres setempat. Penangkapan itu disinyalir terkait peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polres Metro, AKP Suherry mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan pada Selasa 15 Maret 2022 sekira pukul 14.30 WIB, di jalan Imam Bonjol Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.
"Kedua tersangka dengan inisial (S dan A) di jalan Imam Bonjol Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro pusat," kata dia, Rabu (16-3).
Saat aku penangkapan, Kasat mengungkapkan, ditemukan barang buku berupa satu buah bungkusan plastik bening diduga berisi narkoba jenis sabu.
"Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar tempat terlapor di temukan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil," terangnya.
Di dalamnya, dia menambahkan, terdapat butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 gram.
Saat ini, lanjut Kasat, terhadap kedua tersangka berikut barang bukti di amankan di Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(**)
Editor: Agus Setyawan