Minim Lahan Parkir, Jalan Ryacudu Kota Metro Semraut

img
Kondisi kawasan pertokoan di Jalan Mayjen Ryacudu, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro

MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota Metro sepertinya harus lebih serius melakukan penataan parkir kendaraan, untuk ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya para pengguna jalan.

Tak bisa dipungkiri, saat ini lahan parkir kendaraan pada sejumlah kawasan pertokoan dan pusat perbelanjaan di Kota Metro, masih belum memadai. Salah satunya di kawasan pertokoan Jalan Mayjen Ryacudu, Kecamatan Metro Pusat.

Akibat minimnya lahan parkir, kondisi arus lalu lintas di kawasan Jalan Mayjen Ryacudu, terkesan semraut. Bahkan tak jarang menimbulkan kemacetan.

"Setiap hari, kalu lewat jalan ini, ya semraut. Malahan sering macet. Banyak kendaraan yang parkir di badan jalan, karena memang nggak ada tempat parkir khusus," kata Feri warga setempat pada Harianmomentum.com, Selasa (29-3-2022).

Hal senada disampaikan warga lainya yang kerap melintas di kawasan tersebut.

"Kalau pas siang dan sore biasanya macet. Gimana ngak macet, terkadang hampir separoh badan jalan di sisi kanan dan kiri dipakai parkir," ungkapnya.

Dia berharap, pihak terkait segera mencarikan jalan keluar terkait masalah tersebut.

"Jangan sampai terus-terusan semraut seperti ini, mau lewat saja payah. Pihak terkait harus segera menangani masalah ini," harapnya.

Dalam Undang-undang Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal satu nomor 15  menyebutkan,  parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Pada bagian kedua undang-undang tersebut,  pasal 121, tertulis mengenai parkir yang diperbolehkan dalam kondisi darurat. Pada pasal itu disebutkan, seluruh kendaraan bermotor yang harus parkir akibat kondisi darurat, maka pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain.

Selanjutanya dalam Pasal 287 ayat 1 tertulis: Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling tinggi Rp500 ribu.

Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor: 34 Tahun 2006 tentang Jalan juga menyebutkan: setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos