MOMENTUM, Metro -- Juru parkir di Kota Metro diminta tidak membuka lahan parkir di daerah terlarang dan tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda).
Lokasi yang dilarang untuk parkir kendaraan antara lain di sisi kiri dan kanan Jalan Mayjen. Ryacudu Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
Kabid Penegak Perda Kota Metro, Yosep Nanotaek menyebut area di Jalan Mayjen Ryacudu terlarang untuk parkir kendaraan. Dan disebutnya sebagai parkir liar.
Menurut dia, parkir di aera tersebut melanggar Perda Nomor 09 Tahun 2017 tentang Keindahan dan Kebersihan Lingkungan.
"Bisa dilihat parkir liar yang berada di bahu jalan di depan Puskesmas Metro. Di situ mengganggu pengendara baik roda dua maupun roda empat yang melintas," kata dia kepada Harianmomentum.com, Rabu (30-3-2022).
Dia mengaku sudah memberikan imbauan berulang kali agar tidak ada praktik parkir liar di seputar Jalan Mayjen Ryacudu, Metro Pusat.
"Kami telah berikan peringatan dan saran untuk juru parkir agar membuka lahan parkir yang memang telah disediakan. Sehingga PAD nya jelas dan mereka bukan juru parkir ilegal," tambahnya.
Menurut dia, tak hanya parkir liar di Jalan Mayjen Ryacudu saja. Dia mengimbau sejumlah toko swalayan untuk memperluas lahan parkir agar tidak menggangu pengguna jalan.
"Kita lihat di beberapa toko swalayan. Rata-rata lahan parkir nya kecil, sehingga memakai bahu jalan untuk dijadikan parkir mobil," ungkapnya.
Kemudian, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Metro untuk penertiban praktik parkir liar di Bumi Sai Wawai.
"Untuk sanksinya itu dari Dinas Perhubungan yang memberikan. Karena memang kita perlu koordinasi antar instansi dalam penertiban. Sehingga nantinya Metro tidak lagi terjadi arus lalu lintas yang semrawut atau berantakan," ucapnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon