Gerak Cepat, Musa Ahmad Selesaikan Legalitas Aset Tanah Pemkab Lamteng

img
Bupati H Musa Ahmad, S.Sos (kiri).

MOMENTUM, Gunungsugih--Gerak cepat dalam upaya percepatan penyelesaian legalitas aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah dilakukan pada kepemimpinan Bupati H Musa Ahmad, S.Sos.

Total 1.384 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang telah bersertifikat baru 462 bidang dan ada 922 bidang belum bersertifikat.

Kemudian di era Bupati Musa Ahmad dilakukan percepatan untuk legalisasi aset tanah. Alhasil, sebanyak 543 bidang tanah sudah dalam proses di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Tengah. Sementara 379 bidang tanah masih dalam proses pemberkasan di Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Langkah maju tersebut tidak terlepas dari peran aktif Bupati Musa Ahmad yang bergerak dan memantau langsung progres tentang legalisasi aset Lampung Tengah. Karena Bupati menginginkan agar semua aset dipastikan sudah memiliki aspek legal hukum yang sah.

“Alhamdulillah sudah kita ajukan kepada BPN Lampung Tengah. Tapi proses penerbitan sertifikat aset Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah di BPN dilakukan secara bertahap. Mudah-mudahan semua aset bisa selesai dan diterbitkan sertifikatnya,” ujar Bupati Musa, Kamis (31-3-2022).

Musa Ahmad juga telah meminta OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk terus mengawal dalam upaya percepatan legalisasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos