MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota Metro memberlakukan pembatasan jam operasional tempat hiburan dan restauran hingga pukul 21.00 WIB, selama bulan suci Ramadhan.
Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo mengatakan, pembatasan jam operasional tersebut, masih berkaitan dengan status PPKM level 2 covid-19.
"Kita ini masih mengikuti aturan PPKM level dua. Jadi pembatasan jam operasional tempat hiburan dan dan restauran hingga pukul 21.00 WIB tetap diberlakukan. Terlebih di bulan suci Ramadhan," kata Bangkit, Senin (4-4-2022)
Untuk memastikan aturan tersebut berjalan dengan baik, pemkot akan melakukan razia rutin.
"Kita tidak melakukan razia tepat hiburan dan restauran, sekaligus memantau penerapan protokol kesehatan," ungkapnya.
Dia meminta masyarakat serta pelaku usaha, tetap mematuhi atuaran yang diterapkan pemerintah untuk mencegah penularan covid-19. Termasuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, agar masyarakat yang menjalankan ibadah Ramadhan merasa aman dan nyaman.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, hingga 4 April 2022, jumlah positif covid-19 di Kota Metro mencapai 3.566 orang.
Dari jumlah tersebut, 3.351 orang selesai menjalani isolasi dan dinyatakan sembuh. Sedangkan korban meninggal dunia mencapai 200 orang. (**)
Editor: Munizar