Sejumlah Tenaga Kesehatan di Pringsewu Terima SK CPNS

img
Bupati Pringsewu Sujadi menyerahkan SK kepada 60 CPNS formasi 2021.
MOMENTUM, Pringsewu -- Bupati Pringsewu, Sujadi, menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 60 calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2021. Terdiri dari 43 tenaga kesehatan dan 17 tenaga teknis.

Menurut Sujadi, menjalankan kewajiban dan tugasnya, CPNS agar memedomani prinsip 100-0-100. "Yakni 100% benar dalam perencanaan program, 0% kesalahan dan 100% benar dalam laporan dan pertanggung-jawaban," tegasnya pada penyerahan SK CPNS di aula Pemkab Pringsewu, Rabu (6-4-2022).

Selan itu, CPNS harus memahami ideologi negara dengan benar. Agar radikalisme dan terorisme tidak menyelip di otak dan hati ASN dan CPNS di Kabupaten Pringsewu.

"Ideologi negara kita adalah Pancasila dan UUD 1945. jika ada CPNS yang sebelum masuk sudah terpapar atau meyakini ideologi selain ideologi negara, sebelum menjadi PNS 100 persen, segera diluruskan," tegas Sujadi.

Dia mengatakan, manakala seorang ASN sudah terpapar ideologi selain Pancasila, bisa dipastikan ketaatannya akan berkurang atau bahkan tidak akan taat sama sekali terhadap pimpinan.

Sujadi menambahkan, bahwa para pendiri bangsa sudah mewariskan dasar negara Pancasila yang mampu merangkum seluruh tumpah darah Indonesia.

"Sehingganya, jika diantara ke-60  CPNS ini ada yang memiliki faham negara khilafah, agar cepat-cepat mengaji sebelum menjadi seorang PNS 100%. Dan, jika ada yang tidak sanggup, saya dengan senang hati siap untuk mengeluarkan tandatangan," ucapnya.

Sementara Kepala BPKSDM Pringsewu Ani Sundari mengatakan, bagi ke-60 orang  yang  menerima petikan Surat Keputusan Pengangkatan CPNS itu, maka mereka sudah langsung bekerja di instansi masing-masing.

“Besok sudah harus lapor ke OPD masing-masing. Jadi kalau tidak ada kepala OPD-nya, minimal bisa melapor ke sekretaris. Besok sudah bisa bekerja,”p intanya.

Ani Sundari mengatakan, para CPNS akan melewati masa percobaan selama satu tahun hingga proses mendapatkan SK 100 persen di tahun kedua.

Selama menjalankan masa percobaan selama satu tahun, mereka akan diberikan gaji sebesar 80 persen. “Mereka akan dinilai dari kinerja, kedisiplinan. Kemudian mendapat latihan dasar (ladsar) CPNS yang nanti akan diselengarakan oleh BPSDM Provinsi,” jelasnya.

Setelah itu para CPNS akan mendapat sertifikat. "Itu menjadi bagian dari persyaratan untuk proses pengajuan SK 100 persen," katanya.

Nampak hadir pada agenda itu  Sekdakab  Pringsewu Heri Iswahyudi,  Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Malian Ayub. (*)





Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos