MOMENTUM, Metro--Tiga narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro diusulkan bebas melalui remisi khusus hari raya Idulfitri 1443 Hijriyah/2022 Masehi.
Kepala Lapas Kelas II A Metro, Muchamad Mulyana mengatakan, pada remisi khusus tahun ini pihaknya mengusulkan 345 orang agar mendapatkan potongan hukuman.
"Dari 345 orang tadi yang kita usulkan bebas pada hari raya Idulfitri ada tiga orang. Mudah-mudahan itu nanti disetujui karena memang sudah memenuhi syarat," kata dia, Senin (11-4-2022).
Dia menambahkan, untuk mendapatkan remisi khusus, narapidana setidaknya harus memenuhi syarat terlebih dahulu.
"Mereka minimal sekurang-kurangnya sudah menjalani hukuman enam bulan dan berkelakuan baik. Tidak menutup kemungkinan dari mereka itu mendapat putusan tahanan dan kita lihat memenuhi syarat remisi khusus untuk IdulFitri 1443 hijriah," tambahnya.
Sementara, untuk mekanismenya, ada dua macam narapidana yang mendapat pengurangan masa tahanan. Pertama 15 hari dan kedua 30 hari atau mendapat potongan satu bulan dari masa hukumannya.
"Untuk yang 15 hari ini diberikan bagi mereka yang menjalani hukuman minimal 6-12 bulan. Kemudian bagi yang menjalani remisi diatas 12 bulan mereka akan mendapatkan remisi khusus sebanyak satu bulan," ungkapknya.
Dia menjelaskan, saat ini penghuni Lapas Metro sebanyak 563 orang. Berdasarkan kasus yang diterima hampir 50 persen narapidana itu dengan perkara narkotika.
"Kalau dibilang over kapasitas iya, namun tidak besar. Karena Lapas Metro ini kapasitas nya mampu menampung 489 orang warga binaan," ujarnya.(**)
Editor: Agus Setyawan