MOMENTUM, Metro--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Metro menangkap tiga pemuda dengan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Ketiga tersangka yakni berinisial JDS (28) warga Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur. Kemudian AFA (18) dan ARF (14) warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
Kasatreskoba Polres Metro, IPTU Abdullah Efendi Siregar mengatakan, dari ketiga tersangka tersebut satu diantaranya tercatat masih dibawah umur.
"Ketiganya merupakan warga Kota Metro dan Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Ketiganya dibekuk Polisi di tempat berbeda pada Senin, 11 April 2022 sekira pukul 23.27 WIB. Penangkapan pertama dilakukan terhadap JDS dan AFA usai membeli narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran," kata dia, Selasa (12-4-2022).
Kasat menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan terhadap JDS dan AFA di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
Usai mengamankan keduanya, Polisi lalu melanjutkan interogasi dan hasilnya petugas mengamankan ARF dari rumahnya di Dusun Cempaka, Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.
"Kemudian dari hasil interogasi dilakukan penangkapan terhadap ARF dirumahnya. Mereka bertiga, semuanya sudah tidak bersekolah, atau tidak tamat sekolah," ungkapnya.
Saat diperiksa, ketiganya mengaku membeli barang haram tersebut dengan cara iuran, yang kemudian sabu tersebut akan dikonsumsi bersama di kediaman ARF.
"Mereka beli narkoba jenis Sabu-sabu itu dengan cara patungan, sehingga terkumpul uang Rp350 ribu. Rencananya sabu yang dibeli tersebut akan dikonsumsi di rumah ARF," ucapnya.
Kepada polisi, mereka mengaku membeli sabu seberat 0,66 gram tersebut dari seorang pengendar berinisial JY yang kini dalam pengejaran Satnarkoba Polres Metro.
"Sepaket narkoba jenis sabu dengan berat 0,66 gram itu mereka beli dari seorang pengendar di wilayah Tegineneng. Kini yang bersangkutan masih dalam penyelidikan polisi," pungkasnya.
Diketahui, tersangka JDS telah menikah dan tinggal di Jalan Ki Hajar Dewantara Kelurahan Iring Mulyo, Kecamatan Metro Timur. Sementara dua rekannya, AFA dan ARF masih remaja dan tinggal turut bersama orangtua di Kecamatan Batanghari.
"Para tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta," tegasnya.(**)
Editor: Agus Setyawan