MOMENTUM, Metro--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2020.
Dikatakan Kasi Intel Kejari, Debi Resta Yudha, penetapan tersangka dalam kasus tersebut hanya tinggal menunggu kelengkapan data hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.
"Kasus ini tidak kita diamkan. Tetap kita tindaklanjuti dan proses juga tetap berjalan," kata dia mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Metro, Virginia Hariztavianne pada Harianmomentum.com, Senin (18-4-2022).
Dia menambahkan, estimasi kerugian negara yang diakibatkan kasus Tipikor DLH belum selesai dan akan diselesaikan secepatnya.
"Sampai saat ini estimasi kerugian negara belum diketahui karena memang penghitungan belum selesai. BPKP masih minta data-data untuk melengkapi berkas tersebut," tambahnya.
Dia menjelaskan, pada tahap ini juga pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi dari kepala OPD lain yang ada kaitannya pada kasus Tipikor DLH Metro.
"Awalnya itu 20, nah sekarang ini menjadi 25 saksi. Itu dari pihak ketiga, ASN di DLH dan Dinas lain yang ada keterkaitannya. Ada OPD lain yang berkaitan dengan itu," jelasnya.
Pihaknya berkomitmen segera menuntaskan kasus tersebut secepatnya.
"Ini masih proses dan menunggu BPKP, kalau kerugian negara sudah muncul nanti kita akan sampaikan kembali. Lebih intinya masih menunggu penghitungan BPKP," ungkapnya.(**)
Editor: Muhammad Furqon