Lamsel Mulai Terapkan Rekayasa Lalu Lintas, Kendaraan Diarahkan Masuk Kota Kalianda

img
Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto meninjau penerapan rekayasa lalu lintas yang mewajibkan pengendara dari Bakauheni menuju Bandarlampung dan sebaliknya, masuk Kota Kalianda

MOMENTUM, Kalianda--Dinas Pehubungang (Dishub) Kabupatan Lampung Selatan (Lamsel) bersama kepolisian resort setempat mulai menerapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kota Kalianda, Senin (18-4-2022). 

Bupati Lamsel Nanang Ermanto mengatakan, selain untuk menertibakan arus lalu lintas, rekayasa tersebut bertujuan lebih memudahkan masyarakat dan pengunjung mencapai lokasi kawasan wisata dan sentra usaha mikro keceil dan menengah di kabupaten tersebut.

“Rekayasa lalu lintas ini bukan hanya untuk ketertiban. Namun, lebih mempermudah pengenalan atau promosi pontesi wisata dan UMKM di Kota Kalianda. Dengan begitu perputaran perekonominan masyarakat akan semakin stabil," kata bupati saat meninjau penerapan rekayasa lalu lintas tersebut.

Dalam rekayasa lalu lintas tersebut, kendaraan roda dua (sepeda motor) dan mobil dari arah Bakauheni menuju Bandarlampung diarahkan masuk ke Kota Kalianda, melalui Simpang Fajar menuju Simpang Kejaksaan. Kemudian, pengendara akan kembali diarahkan menuju Simpang Hotel Kalianda ,lalu ke luar lewat Simpang Simpur Kodim.

Sedangkan, kendaraan dari Bandarlampung menuju Bakauheni diarahkan masuk ke Kota Kalianda melalui Simpang  Gor Way Handak, melewati Destinasi Agro Wisata Lampung Selatan dan keluar di Simpang Polsek Kalianda. Pengalihan arus lalu lintas tersebut, berlangsung setiap hari mulai pukul  07.00 hingga 16.00 WIB. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos