Kajati Lampung Resmikan Lamban Keadilan Jejama Kejari Pesawaran

img
Peresmian Lamban Keadilan Jejama Kejaksanaan Negeri Pesawaran oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto

MOMENTUM, Gedongtataan--Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto meresmikan Lamban Keadilan Jejama atau Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Pesawaran, di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedongtataan, Selasa (19-4-2022). 

Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan, keberadaan Lamban Kradilan Jejama merupakan terobosan yang bertujuan menanggulangi berbagai persamalahan  ang terjadi di tengah masyarakat.

"Jaksa Agung melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Untuk itu dicanangkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan sistem restoratif justice atau musyawarah mufakat," kata Nanang saat peresmian Lamban Keadilan Jejama itu. 

Meski demikian, lanjut dia, tidak semua perkara bisa diselesaikan secara mediasi kekeluargaan, hanya kasus tertentu yang memenuhi beberapa syarat untuk proses penyelesain musyawarah mufakat. 

"Untuk persyaratannya itu, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, denda tidak lebih Rp2,5 juta, pelaku bukan residivis atau buron, serta antara terdakwa dan korban sudah ada perdamaian," jelasnya.

Syarat utama untuk mendapat keadilan melalui proses tersebut, adanya perdamaian dari kedua belah pihak yang disaksikan penegak hukum serta masyarakat setempat.

"Intinya di sini adanya perdamaian antara korban dan pelaku kejahatan, jika syarat itu tidak terpenuhi, maka tidak bisa dilakukan restoratif justice," terangnya.

Diketahui, peresmian Lamban Keadilan Jejama Pesawaran menjadi tonggak awal program restorative justice yang akan dilaksanakan pada 114 desa di Kabupaten Pesawaran. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos