Anggota Komisi III DPR RI Diskusikan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

img
Diskusi UU TPKS di Rumah Aspirasi Taufik Basari di Pahoman, Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menggelar diskusi tentang Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada Selasa (12-4-2022) lalu.

Diskusi refleksi disahkannya UU tersebut digelar di Rumah Aspirasi Taufik Basari dan menghasilkan Deklarasi Pahoman, Rabu (20-4-2022).

Dalam diskusi tersebut, Taufik mengundang berbagai elemen yang perhatian terhadap kekerasan seksual perempuan dan anak.

"Saya mengundang berbagai elemen yang perhatian terhadap kekerasan seksual perempuan dan anak. Hal ini dalam rangka defleksi pengesahan UU TPKS, Alhamdulillah berbagai elemen datang baik dari berbagai organsiasi, penyedia layanan, lembaga advokasi perempuan, himpunan psikolog, juga dari perhimpunan mahasiswa, hadir di tempat ini," ujar Taufik Basari.

Tobas --sapaan akrabnya-- menuturkan, peserta deklarasi yang hadir diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan terkait RUU TPKS jadi undang-undang.

"Dan setelah diskusi panjang lebar, kita sepakat deklarasi dalam rangka UU TPKS ini kita namakan Deklarasi Pahoman," ungkapnya.

Menurut Tobas, Deklarasi Pahoman tersebut menghasilkan 5 poin inti, diantaranya:

Pertama, menyambut baik atas disahkan Undang-Undang TPKS ini tonggak peradaban baru bagi upaya menghormati harkat martabat manusia.

Kedua, kita berharap agar semua pihak bekerjasama bergerak ciptakan suasana aman dari ancaman kekerasan dan cegah kekerasan di Provinsi Lampung

Ketiga, meminta Pemerintah Daerah (Pemda), kabupaten/kota dan Provinsi Lampung untuk membuat langkah-langkah aman yang berkaitan dengan fasilitas publik.

"Sehingga aman dari kekerasan seksual. Dan oleh karena itu strategi anggaran juga perlu dikawal," kata Taufik Basari.

Keempat, mendorong aparat penegak hukum implementasi poin poin di UU TPKS.

"Tapi juga bangun perspektif perlindungan korban, sehingga korban kasus hukum tidak jadi korban kesekian kalinya," terangnya.

Kelima, mendorong orang tua untuk jadi garda terdepan berperan sentral untuk dedikasi anak dalam mencegah TPKS dan juga melibatkan pendidikan.

"Semoga ini menjadi langkah awal bagi kita untuk terus ciptakan ruang aman seluruh warga dari kekerasan seksual di Provinsi Lampung ini," katanya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos