Polres Pringsewu Ringkus Terduga Pengedar Sabu

img
Satnarkoba Polres Pringsewu, meringkus seorang pemuda diduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial DY (25) warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu.

MOMENTUM, Pringsewu-- Polres Pringsewu meringkus pemuda yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah setempat.

Pemuda berinisial DY (25) merupakan warga Pekon/Desa Margakaya, Kecamatan Pringsewu.

DY disergap aparat pada Rabu (21-4-2022) malam sekira pukul 21.00 Wib, saat akan mengantarkan pesanan sabu kepada salah satu pemesan.

Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi membenarkan pihaknya meringkus tersangka DY tersebut.

"Tersangka kami amankan saat sedang mengantarkan pesanan sabu dan berada di ruas jalan Pekon Margakaya, saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan kepada petugas," ungkap Kasat Narkoba,  Sabtu (23-4-2022).

Menurut dia, keberhasilan pengungkapan kasus berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh tersangka DY.

"Berbekal informasi masyarakat itu, maka kami menerjunkan personil melakukan upaya penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka," terang AKP Kahirul Yassin.

Setelah tersangka diamankan, dalam proses penggeledahan didapatkan barang bukti berupa dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

"BB kami dapatkan dari saku baju yang dipakai tersangka," terangnya.

Dalam proses interogasi, tersangka mengaku sedang dalam perjalanan mengantarkan pesanan sabu kepada seorang pemesan berinisial F yang saat ini sedang dalam penyelidikan polisi.

Atas perbuatan melawan hukum  tersebut, selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, tersangka diduga melanggar undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. "Bakal  diancam dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara," imbuhnya. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos