MOMENTUM, Gunungsugih--Tim Anti Begal Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah (Lamteng) dalam tiga jam dengan cepat berhasil mengungkap dua kasus kriminalitas di dua tempat berbeda di wilayah hukum setempat.
Pelaku pertama berisinial JH (32) warga Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunungsugih. Dia ditangkap atas dasar laporan pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah korban Prima (37) warga Bandarjaya.
“Korban melaporkan bahwa rumahnya dirusak oleh seseorang, dan sejumlah barang di dalam rumah korban seperti dua unit televisi, dua jam tangan, dan pakaian korban dicuri oleh pelaku,” kata Kasatreskrim Polres Lamteng, AKP Edy Qorinas, Sabtu (23-4-2022).
Edy Qorinas mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan rumah korban saat kejadian tidak ada orang. Kemudian, saat kembali dari tempat kerjanya di Bandarlampung, korban mendapati pintu rumahnya rusak dan barang-barang di dalam rumahnya hilang.
Dari laporan itu, lanjut Edy Qorinas Tim Anti Begal Polres Lamteng lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku JH saat melintas di kawasan Bandarjaya, Jumat, sekira pukul 15.00 WIB. "Ketika kami amankan pelaku, pelaku sedang berusaha memindahkan barang-barang hasil curiannya ke tempat lain. Pelaku lalu kami amankan ke Mapolres Lampung guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Edy Qornias.
Lebih lanjut, dari pelaku JH Tim Anti Begal berhasil amankan barang bukti satu obeng minus bergagang hijau, yang diduga digunakan untuk mencongkel pintu rumah korban, satu unit televisi warna hitam merek Sony 32 Inchi dan satu unit Notebook warna putih merek Asus.
Penangkapan kasus kedua, yakni kasus pencurian Handphone di Kelurahan Seputihjaya, yang dilakukan pelaku berinisial RS (23) warga Kelurahan Seputihjaya. Dimana aksi pencurian Handphone (Hp) dialami oleh korban Wahono (35) warga Kecamatan Kalirejo, Jumat (22-4) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Saat itu, korban mengendarai mobil hendak masuk ke Exit Tol Trans Sumatera Gunungsugih. Namun, karena saldo tol kurang korban membeli di Indomaret Seputihjaya. Ketika, korban masuk ke dalam Indomaret, kemudian korban melihat pelaku RS memasukkan kepalanya ke mobil dan dengan cepat mengambil satu unit Handphone Xiaomi milik korban," jelas Kasat Reskrim.
Saat kejadian, kata Edy Qorinas, korban sempat mengejar pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri. Korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Lampung Tengah.
Setelah mendapat laporan itu, Tim Anti Begal Polres Lamteng hanya butuh waktu 20 menit saja untuk mengungkapkan menangkap pelaku RS di Seputihjaya sekitar pukul 17.00 WIB.
“Saat dilakukan penangkapan dan kami introgasi, tenyata pelaku RS sudah melakukan empat kali pencurian HP, dan kami amankan juga dua unit HP lainnya dari hasil pencurian yang ia lakukan sebelumnya," pungkasnya. (*)
Editor: Agus Setyawan