MOMENTUM, Metro--Pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga harian lepas (THL) atau honorer bisa disalurkan tergantung pada kebijakan Walikota Metro.
Dikatakan Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, Amrulloh, kebijakan kepala daerah tersebut sesuai intruksi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atas pemberian THR bagi pegawai honorer di daerah masing-masing.
"Tinggal kemauan kepala daerah dan keberpihakan pada para pekerja atau honorer. Sehingga, saat ini sangat diperlukan kebijakan dari Walikota Metro agar tenaga honorer di Metro bisa mendapatkan THR. Sehingga bisa membuat Kota Metro Ceria," kata dia pada Harianmomentum.com, Sabtu (23-4-2022).
Sebab, dia menambahkan, jika Walikota Metro tidak memberikan kebijakan dalam pelaksanaan pemberian THR maka tenaga honorer tidak akan menerima haknya.
"Kalau begini, tenaga honorer akan merana. Bahkan merasa sengsara karena dalam dua tahun berturut-turut tidak mendapatkan THR. Doa dan harapan serta suara dari 1800 tenaga honorer hendaknya menjadi masukan untuk di dengarkan Walikota dan Wakil Walikota Metro sesuai slogannya, mendengar dan bekerja," tambahnya.
Dia menjelaskan, jika dalam pelaksanaan pemberian THR ini merujuk dari Surat Edaran (SE) nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Maka THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap saja.
"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun, sopir dan pekerja rumah tangga (PRT) berhak atas THR. Sedangkan dalam laman Instagram Kemenaker menjelaskan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja honorer di instansi pemerintah dapat diberikan sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja, dan Sk pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi atau daerah," jelasnya.
Kemudian, untuk mekanisme pemberian THR juga sudah disiapkan dalam pagu anggaran gaji tunjangan dalam APBD 2022.
"APBD kan sudah di sahkan. Anggaran sudah ada, tinggal kebijakan walikota mau atau tidak pakai perspektif Kemenaker itu," ungkapnya.(**)
Editor: Agus Setyawan