Tulangbawang Wajibkan Pengusaha dari Luar Daerah Miliki NPWP Cabang

img
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulanbawang Ferli Yuledi

MOMENTUM, Menggala--Pemerintah Kabupaten Tulangbawang mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berasal dari luar daerah dan berinvestasi di kabupaten tersebut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi, Lampung Utara.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulanbawang Ferli Yuledi mengatakan, penerapan aturan tersebut bertujuan meningkat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui dana bagi hasil pajak perusahaan.

"Program  ini mengacu  pada Peraturan Bupati Tulangbawang Nomor: 47 tahun 2021 tentang pendaftaran wajib pajak cabang/lokasi bagi pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kabupaten Tulangbawang," kata Ferli, Minggu (24-5-2022).

Melalui aturan tersebut, lanjut dia, maka pajak dari setiap transaksi usaha di Kabuapten Tulangbawang yang dilakukan pengusaha dari luar daerah 

ada feedback melalui dana bagi hasil.

"Jadi di pusat akan tercacat asal transaksi pajaknya. Dengan begitu akan ada peningkatan PAD melalui DBH pajak yang diberikan pemerintah pusat ke daerah," terangnya.

Misalnya, ada perusahaan asal Jakarta melakukan kerjasama di Tulangbawang maka, jika perusahaan tidak memiliki NPWP cabang maka persentase DBH lebih tinggi di dapat daerah asal perusahaan. Persentase DBH akan berubah jika perusahaan tersebut memiliki NPWP Cabang tempatnya melakukan kontrak kerjasama," jelasnya.

Dia berharap, dengan aturan tersebut, pendapatan asil daerah dari DBH pajak akan meningkat. 

"Jika PAD meningkat, otomatis pendanaan program pembangunan akan semakin baik dan berdampak positif untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat," harapnya. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos