THR ASN Pemprov Mulai Dibayarkan Hari Ini

img
Kepala BPKAD Lampung Marindo

MOMENTUM, Bandarlampung--Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Sebab, tunjangan hari raya (THR) ASN akan dibayarkan mulai, Senin (25-4-2022).

Gubernur Arinal Djunaidi pun berharap agar ASN bisa memanfaatkan THR tersebut.

"Ya pergubnya sudah saya tandatangani. Saya harap dapat digunakan dengan baik oleh pegawai," kata Arinal.

Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menyebutkan, pencairan THR ASN itu mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 Yang Bersumber dari APBD.

Meski demikian, Marindo menjelaskan, pencairan THR ASN dilakukan secara bertahap. Tergantung OPD masing-masing.

Marindo mengatakan, ada aturan baru terkait dengan pembayaran THR. Yakni, 50 persen dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Jadi selain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ada jugq tambahan 50 persen dari TPP," kata Marindo.

"Pemberian TPP ini memang baru, nantinya perhitungan sendiri yang akan dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," lanjutnya.

Meski demikian, dia belum dapat memastikan berapa total anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran THR ASN. 

"Kalau sebelumnya anggaran yang kita siapkan untuk THR Rp76,4 miliar. Tapi dengan penambahan TPP sebesar 50 persen, pasti akan bertambah. Sekitar Rp80an miliar," tuturnya. 

Dia merinci untuk penerima THR tersebut antara lain: ASN, CASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gubernur dan wakil wubernur, bupati/walikota, pimpinan dan anggota DPRD, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),pegawai non ASN yang bertugas pada instansi daerah. 

Tidak hanya THR, dia menjelaskan, Pemprov Lampung juga akan membayarkan gaji ke 13 ASN. Termasuk tenaga honorer.

Namun, untuk pembayaran gaji 13 akan dilakukan paling cepat awal bulan Juli mendatang. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos