MOMENTUM, Pringsewu--Bupati dan para pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Pringsewu menandatangani Pakta Integritas Aset. Hal itu sebagai upaya menertibkan penggunaan aset milik daerah. Penandatanganan berlangsung di aula utama kantor pemkab setempat Senin (25-4-2022).
Bupati Pringsewu Sujadi mengingatkan kepada seluruh pejabat agar berhati-hati terkait masalah aset tersebut.Terlebih, pada tahun anggaran 2021, Pemkab Pringsewu secara nasional menempati urutan ke-33 dan ke-2 di Provinsi Lampung untuk pencapaian monitoring centre for prevention (MCP) atau capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korsupgah).
Penilaian MCP dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
"Sedangkan untuk penilaian Manajemen Aset Daerah, Kabupaten Pringsewu menempati urutan pertama se-Provinsi Lampung dengan nilai 91,77," ungkapnya.
Bahkan, terbaru Pemkab Pringsewu juga menerima dua penghargaan dari BPKP RI: penghargaan atas prestasi dan pencapaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Level 3, dan pencapaian Manajemen Resiko Indeks Level 3.
Kepala BPKAD Kabupaten Pringsewu Arif Nugroho menjelaskan, penandatanganan Pakta Integritas Aset itu didasarkan pada Permendagri Nomor: 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selain itu juga mengacu pada Perda Kabupaten Pringsewu Nomor: 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta MCP KPK RI atas Pengelolaan Aset Daerah.
"Setelah ditandatanganinya Pakta Integritas Aset ini, selanjutnya akan ditindaklanjuti penandatanganan oleh pejabat administrator dan pejabat pengawas, pejabat fungsional dan staf yang menggunakan aset daerah, bergerak maupun tidak bergerak," terangnya.
Arif Nugroho menambahkan, saat ini Kabupaten Pringsewu memiliki aset bergerak berupa kendaraan dinas berjumlah 955 unit. Jenis kendaraan dinas itu terdiri dari: roda dua, tiga dan empat.
"Data aset tidak bergerak berupa tanah berjumlah 818 bidang, terdiri dari 622 bidang bersertifikat dan 196 bidang belum bersertifikat," imbuhnya. (**)
Editor: Munizar