MOMENTUM, Gunungsugih--Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) sudah bisa dicairkan.
Hal itu disampaikan Bupati H Musa Ahmad, S.Sos, kepada harianmomentum.com melalui pesan aplikasi Whatsapp, Selasa (26-4-2022).
"THR sudah didistribusikan. Hal ini tentu sangat dinanti-nanti oleh ASN untuk menyambut lebaran Idulfitri 1443 Hijriyah," kata Bupati Musa.
Selain itu, Musa Ahmad juga melarang kendaraaan dinas (randis) digunakan untuk mudik dan Pemkab Lamteng juga memperbolehkan mudik lebaran.
"Tentunya, saya melarang randis digunakan untuk mudik lebaran. Namun, Pemkab Lamteng memperbolekan masyarakat untuk bersilahturahmi kepada sanak saudara di kampung halaman," pungkasnya. (**)
Editor: Agus Setyawan