MOMENTUM, Metro--Sejumlah 346 narapidana yang menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro memdapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriyah. Tiga orang di antaranya langsung bebas, Senin (2-5-2022).
Pemberian remisi itu berdasarkan usulan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan telah dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai Permenkumham RI Nomor 03 Tahun 2018, serta Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022.
"Berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh remisi ialah berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir yang terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik," kata Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro, Muchamad Mulyana.
Mulyana menjelaskan, narapidana yang langsung bebas berdasarkan pada sisa masa pidana dikurangi jumlah perolehan remisi. Sehingga, jika saat penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi sisa masa pidanya sudah habis, maka narapidana tersebut bisa langsung bebas.
Mulyana berharap, remisi khusus yang diberikan dapat bermanfaat dan memberikan motivasi kepada narapidana untuk tetap berprilaku baik dan mematuhi segala tata tertib yang berlaku di dalam Lapas Metro.
"Tidak menutup kemungkinan bahwa remisi akan diberikan kembali kepada mereka diwaktu yang akan datang," tutupnya
Pemberian remisi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: PAS-609.PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1443 H Tahun 2022 yakni Remisi Khusus I (RK I) kasus Kriminal sebanyak 258 orang, RK II kasus kriminal (langsung bebas) sebanyak 3 orang, RK PP 99 kasus narkoba sebanyak 83 orang, RK PP 99 kasus korupsi sebanyak 1 orang dan RK PP 99 kasus teroris sebanyak 1 orang dengan jumlah perolehan remisi bervariasi dari 15 hari sampai dengan dua bulan.(**)
Editor: Agus Setyawan