LHP BPK RI, Pemprov Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut

img
Penandatanganan berita acara pwnyerahan LHP BPK RI

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI 2021.

Opini WTP itu merupakan yang kedelapan kalinya diraih Pemprov Lampung secara berturut-turut.

Hal itu disampaikan Novian Herodwijanto selaku Staf Ahli bidang BUMN, BUMD dan Kekayaan Negara dan Daerah yang Dipisahkan Lainnya BPK RI saat Rapat Paripurna DPRD Lampung, Kamis (12-5-2022).

"Berdasarkan pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Lampung, termasuk implementasi rencana aksi yang akan direncanakan, maka BPK memberikan opini WTP," kata Novian.

Dia pun mengapresiasi capaian tersebut yang menunjukkan komitmen Pemprov dan DPRD Lampung untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan.

"Kami berharap agar capaian ini fapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Kami akan terus meningkatkan metodelogi pemeriksaan," jelasnya.

Meski demikian, dia menyebutkan, ada beberapa temuan terhadap laporan keuangan Pemprov Lampung.

"Namun secara material tidak mempengaruhi terhadap penyajian laporan keuangan. Tapi tetap memerlukan perhatian untuk perbaikan kedepannya," terangnya.

Dia menjelaskan, permasalahan yang ditemukan BPK RI antara lain: penganggaran pendapatan hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan dan hasil penjualan BUMD yang tidak dipisahkan tak berdasarkan perkiraan terukur secara rasional dan yang dapat dicapai.

Kemudian, pengelolaan UPTD Laboratorium Lingkungan DLH dan UPTD Labkesda Dinas Kesehatan Lampung tidak sesuai kebutuhan.

Belanja pemeliharaan kendaraan tahun 2021 pada Sekreteriat Daerah sebesar Rp87,12 juta dan Sekretariat DPRD Rp557,11 juta tidak sesuai ketentuan.

Keempat, kegiatan konstruksi gedung perawatan bedah terpadu dan pembangunan gedung perawatan neurologi RSUAM dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi Rp2,93 miliar dan kurang volume Rp78,38 juta.

Selanjutnya, kekurangan volume atas 14 paket pekerjaan lapis perkerasan aspal dan beton serta lapis pondasi pada Dinas BMBK sebesar Rp2,96 miliar.

Terakhir, piutang TGR Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) pemprov Lampung sebesar Rp6,18 miliar belum dipulihkan.

"Seluruh permasalahan tersebut telah kami muat dalam buku II yaitu LHP atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," sebutnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos