MOMENTUM, Metro--Enam warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro menerima pembebasan dan cuti bersyarat dari masa tahanan.
Kepala Lapas Kelas IIA Metro Muchamad Mulyana mengatakan, pembebasan dan cuti bersyarat diberikan setelah keenam warga binaan itu menjalani program integrasi.
"Ada tiga warga binaan yang bebas dan tiga lainya cuti bersyarat setelah menjalani program integrasi," kata Mulyana, Senin (23-5-2022).
Dia menerangkan, pembebasan bersyarat diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani pidana minimal dua pertiga dari masa hukuman.
"Syarat untu pembebasan bersyarat ini, minimal telah menjalani dua pertiga masa hukuman atau di atas satu tahun setengah dan berkelakuan baik. Untuk cuti bersyarat juga sama, harus berkelakuan baik dan minimal sudah menjalani setahun setengah dari masa hukuman," terangnya.
Warga binaan yang menerima pembebasan dan cuti bersyarat itu: dua orang kasus pencurian dengan kekerasan, dua orang kasus penyalahgunaan narkoba, penipuan satu orang dan pengeroyokan satu orang.
Terkait proses pembebasan dan cuti bersyarat diawali pengajuan permohonan. Kemudian, jaminan yang bersangkutan akan mentaati segala persyaratan ditetapkan selama menjalani masa pembebasan dan cuti bersyarat.
"Surat jaminan dari keluarga, kita (Lapas) melengkapi keterangan bawha yang bersangkutan menjalani pembinaan di sini berkelakuan baik," terangnya.
Setelah itu, dilanjutkan proses penelitian kemasyarakatan, kepada teman-temanya di Lapas. Selanjutnya diusulkan ke pusat (kemenkumham) secara online.
"Setelah mendapatkan persetujuan dari dari pusat maka kita akan cetak surat keputusan itu dan kita laksanakan kapan akan bebas bersyarat atau cuti bersyarat itu," jelasnya. (**)
Editor: Munizar