Rapat Paripurna DPRD, Pemkab Waykanan Sampaikan Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD

img
Wakil Bupati Waykanan Ali Rahman menyerahjan naskah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 kepada Ketua DPRD setempat Nikman Karim

MOMENTUM, Blambanganumpu--DPRD Kabupaten Waykanan menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Deerah (APBD) tahun 2021, Senin (23-5-2022).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Waykanan NikmanKarim itu dihadiri Wakil Bupati Ali Rahman dan jajaran pemkab setempat.

Wakil Bupati Waykanan Ali Rahman mewakili Bupati Raden Adipati Surya dalam rapat paripurna itu memaparkan terkait pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021. Disebutkan, raperda pelaksanaan APBD memuat Informasi keuangan tahun anggaran 2021 yang telah diaudit oleh BPK-RI. Hasil audit tersebut, menetapkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Waykanan menerima predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Predikat WTP ini merupakan kedua belas kalinya kita terima secara berturut-turut. Suma pencapaian ini, tentu buah kerja keras kita semua. Seluruh jajaran eksekutif maupun legislatif," kata wabup.

Selanjutnya, dalam Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 itu, antara lain memuat: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional. Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan naskah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 dari wakil Bupati Waykanan  Ali Rahman kepada Ketua DPRD Setempat Nikman Karim.

Selain jajaran pemkab, rapat paripurna tersebut juga dihadiri forum komunikmasi pimpinan daerah setempat. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos