MOMENTUM, Gunungsugih -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan sertifikat lahan aset Pemkab Lampung Tengah (Lamteng) sebanyak 111 bidang.
Penyerahan sertifikat lahan tersebut berlangsung pada pencanangan Zona Integrigras BPN Lamteng, Senin 23 Mei 2022.
Dihadiri Bupati Lamteng Musa Ahmad, Kakanwil BPN Lampung Dadat Dariatna, Kepala Kantor BPN Lamteng, Albert Muntari, Sekda Lamteng, Nirlan, dan sejumlah pejabat forkopimda dan dinas/instansi terkait.
Dalam Laporannya, Albert Muntari mengatakan pencanangan zona intergritas ini merupakan bantuk komitmen BPN Lampung Tengah untuk menciptakan zona WBK dan WBBM di kantor BPN Lampung Tengah.
Sementara penyerahan sertifikat aset pemerintah tersebut, kata dia, merupakan instruksi pemerintah pusat untuk mendata seluruh aset pemda untuk didata dan disertifikatkan.
Pada kesempatan yang sama, Dadat Dariatna menyebutkan sertifikat tanah aset Pemkab Lamteng yang diserahkan sebanyak 111 bidang. Hal tersebut atas kerja sama yang baik kedua belah pihak.
Dadat juga mengatakan masih banyak instasi lain yang belum sertifikat dan biasanya disebabkan dari data yuridis dan data fisik. Pada tahun 2025 intruksi Presiden Jokowi, seluruh aset pemerintah dan bangunan yang belum berseritifkat diseluruh indonesia harus terdaftar dan bersertifikat.
Musa Ahmad mengapresiasi BPN Lampung Tengah atas pencanangan Zona Integritas pada ruang lingkup internal dan eksternal BPN Lampung Tengah. Bupati juga berpesan untuk menanamkan komitemen menuju WBK dan WB di BPN. Karena pelayanan kepada masyatakat merupakan hal utama yang harus dilakukan.
Kedepan, Bupati Musa Ahmad akan segera menyelesaikan aset pemerintah Lampung Tengah yang belum terdaftar dan bersertifkat. (*)
Editor: Muhammad Furqon