Kasus KONI, Kejati Berencana Rampungkan Audit Akhir Bulan

img
Suasana di depan Kantor Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung tampak sepi, usai pemeriksaan para saksi kasus dugaan korupsi dana hibah KONI senilai Rp29 miliar. Foto: Vino AW

MOMENTUM, Bandarlampung--Kejati Lampung berencana merampungkan penghitungan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) senilai Rp29 miliar.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, saat dikonfirmasi harianmomentum.com terkait hal tersebut, Senin (23-5-2022).

"Kemungkinan dalam satu bulan ini kita rampungkan hal ini (penghitungan kerugian negara, red)," ujarnya.

Baca Juga: Kasus KONI Belum Ada Tersangka, Kejati Klaim Masih Pendalaman

Menurut Made, dirinya telah berkoordinasi dengan Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung guna melaksanakan hal tersebut.

"Mungkin nanti kita akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung," terangnya.

Sehingga, lanjut dia, penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus itu, akan dikombinasikan dengan hasil audit internal milik Korps Adhyaksa.

"Tapi, nanti kita tetap memakai hasil dari audit milik BPKP Perwakilan Provinsi Lampung," katanya. (**)






Editor:





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos