MOMENTUM, Metro--Tarif pembayaran pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) mengalami peningkatan. Regulasi kenaikan tarif tersebut dikarenakan adanya penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP).
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro, Arif Joko Arwoko mengatakan, sejak tahun 2012 hingga 2018 Kota Metro belum pernah melakukan penyesuaian NJOP.
"Sejak tahun 2012 hingga 2018, Metro belum pernah melakukan penyesuaian NJOP. Nah, penyesuaian itu ditinjau paling tidak tiga tahun. Sehingga pada 2018 kita lakukan penyesuaian NJOP dan ada peningkatan tarif," kata dia, Rabu (25-5-2022).
Pada tahun 2019 atas dasar surat keputusan walikota, maka telah dilakukan penyesuaian. Sehingga NJOP di Metro lumayan tinggi.
"Jadi kalau dilihat perubahan di tahun 2018 sampai 2019, maka terjadi kenaikan kurang lebih Rp16,8 miliar lebih, sehingga masyarakat kaget akan kenaikan itu," terangnya.
Dengan adanya kenaikan NJOP tersebut, Pemkot Metro memberikan stimulus atau diskon kepada masyarakat (wajib pajak). Diskon tersebut diberikan antara 45-90 persen.
"Ada beberapa kendala saat itu. Setelah kita memberikan stimulus pada tahun 2019 dan kita mau melakukan peningkatan terjadilah pandemi covid-19. Sehingga stimulus yang diberikan tetap hingga 2021 dan nilainya sama. Namun, ketika kita akan menerapkan di tahun 2022, ada saran dari BPK untuk stimulus jangan selalu diberikan secara flat atau sama selama tiga tahun berturut-turut," jelasnya.
Berdasarkan saran tersebut, Pemkot Metro melakukan pembahasan secara berjenjang dengan pemberian stimulus, agar tidak sama dari tahun sebelumnya.
Pada dasarnya, pemberian stimulus tersebut: untuk buku 1 dan 2 diberikan diskon 60 persen, buku 3 diberikan 40 persen dan buku 4 sebanyak 35 persen. Sedangkan, untuk buku 5 diberikan hanya 20 persen.
"Makanya saya melakukan upaya ini untuk mendiskon kembali dan secara bertahap. Total seharusnya dari 55.664 SPPT atau wajib pajak ketetapan tersebut bisa memperoleh Rp16 miliar. Lalu kita diskon 50 persen menjadi Rp8,8 miliar. Supaya masyarakat bisa ringan membayar pajak dan target PAD retribusi PBB bisa 100 persen," paparnya.
Terjadinya gejolak di lapangan dengan adanya penolakan atas kenaikan tarif PBB-P2 tersebut menjadi PR dan pembahasan bersama.
"Kami kemarin sudah melakukan rapat secara berjenjang dan melakukan kajian lengkap dihadiri walikota, sekda, asisten dan para kepala OPD yang membidangi. Kita coba hitung kembali dan lakukan lagi proyeksi supaya tidak melanggar aturan. Kita lakukan peninjauan kembali sehingga diskon ini ditambah. Tatkala diskon ini ditambah tarif PBB nya itu nilainya akan turun," jelasnya.
Dia menyebut, dalam pembahasan itu, pihaknya melakukan analisis serta verifikasi tidak melakukan secara sembrono. Kemudian, jangan sampai target yang telah ditetapkan akan turun. Jika itu terjadi maka akan berakibat pada belanja yang tidak seimbang.(**)
Editor: Munizar