MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung memproyeksikan 27.205 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024.
Sementara, sebanyak 17.224 TPS untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024.
Koordinator Data dan Informasi KPU Lampung Agus Riyanto mengatakan, perbedaan jumlah tersebut diatur dalam regulasi Peraturan KPU (PKPU) 11 Tahun 2018 tentang Pemilu.
"Pemilih maksimal untuk TPS Pemilu berjumlah 300, sedangkan kalau Pilkada maksimal 500 per TPS. Jadi wajar ada perbedaan karena jumlah pemilih maksimal berbeda," ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (30-5-2022).
Agus menuturkan, proyeksi TPS tersebut masih mengacu pada pemilihan di tengah pandemi Covid-19.
"Keadaan ini juga menjadi pertimbangan KPU RI untuk menyusun anggaran Pemilu," kata Agus.(**)
Berikut proyeksi total 27.205 TPS untuk Pemilu 2024 di Provinsi Lampung:
Bandarlampung: 2.850
Metro: 488
Waykanan: 1.670
Lampung Utara: 2.100
Lampung Barat: 1.102
Pesisir Barat: 505
Tanggamus: 1.975
Pringsewu: 1.406
Pesawaran: 1.379
Lampung Selatan: 3.245
Lampung Timur: 3.440
Lampung Tengah: 4.223
Tulangbawang Barat: 890
Tulangbawang: 1.216
Mesuji: 706
Berikut proyeksi total 17.224 TPS untuk Pilkada 2024 di Provinsi Lampung:
Bandarlampung: 1.725
Metro: 340
Waykanan: 1.006
Lampung Utara: 1.200
Lampung Barat: 593
Pesisir Barat: 328
Tanggamus: 1.624
Pringsewu: 910
Pesawaran: 1.100
Lampung Selatan: 1.982
Lampung Timur: 2.024
Lampung Tengah: 2.510
Tulangbawang Barat: 575
Tulangbawang: 855
Mesuji: 452
Editor: Agus Setyawan