MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung telah sah alias resmi mencabut izin operasional Cafe Tokyo Space.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandarlampung Muhtadi A Temenggung, Senin (6-6-2022).
Baca Juga: Pemkot Segera Tutup Tokyo Space
"Berdasarkan hasil rapat Tim Teknis Perizinan, 31 Mei dicabut izin operasionalnya," kata Muhtadi melalui pesan yang diterima harianmomentum.com.
Baca Juga: Terkuak, Cafe Tokyo Space Tak Kantongi Izin Penjualan Miras
Karena itu, pencabutan izin operasional tersebut menjadi rekomendasi dasar guna mencabut izin usaha kafe yang terletak di Jalan KS Tubun, Kecamatan Enggal, kepada Lembaga Online Single Submission (OSS).
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Tokyo Space Segera Disampaikan ke Publik
"Dasar ini, menjadi rekomendasi untuk dicabut oleh Lembaga OSS," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, harianmomentum.com sedang berupaya mengonfirmasi manajemen Cafe Tokyo Space. (**)