MOMENTUM, Metro--Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro menertibkan spandu dan banner liar atau yang dipasang tanpa mengindahkan aturan yang berlaku, Jumat (17-6-2022).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kota Metro Imron Roni mengatakan, penertiban tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 270/2048/V/VI.07/2022 dan Perda Kota Metro Nomor: 9 tahun 2017 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan Lingkungan.
"Penertiban ini sudah kita lakukan sejak 11 Juni lalu. Banner dan spanduk yang kita itu yang dipasang tanpa izin dan tidak sesuai aturan yang berlaku," kata Imron.
Sejak 11 Juni lalu, banner dan spanduk liar yang berhasil ditertibkan Sat Pol PP Kota Metro mencapai kurang lebih 234 lembar.
"Penertiban ini akan terus kita lakukan di seluruh wilayah Kota Metro, untuk menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan," tegasnya. (**)
Editor: Munizar