MOMENTUM, Bandarlampung-- Hingga per 31 Desember 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung masih berhutang pada pihak ketiga sebesar Rp365 miliar.
Dari jumlah itu, ternyata klaim Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) senilai Rp35 miliar juga belum terbayarkan selama dua tahun.
Rinciannya; di tahun anggaran 2020 menunggak sebesar Rp9,6 miliar dan 2021 sebesar Rp25 miliar. Hal itu mengacu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nomor: 32B/LHP/XVIII.BLP/05/2022.
Klaim tunggakan itu terhadap 14 rumah sakit (RS) baik milik pemerintah maupun swasta di Kota Bandarlampung.
Antara lain: RSUD Abdoel Moeloek pada 2021 memiliki klaim yang belum dibayar senilai Rp7,4 miliar dan RSUD A Dadi Tjokrodipo Rp7,7 miliar serta RS Urip Sumoharjo Rp738 juta, RS Graha Husada Rp232 juta.
Kemudian RS Advent Rp1,4 miliar dan RS Pertamina Bintang Amin Rp1,1 miliar serta RS Immanuel Rp281 juta, RS DKT Dankesyah Rp1,4 miliar lalu RS Jiwa Rp367 juta.
Lalu RS Bhayangkara Rp137 juta, RSIA Santa Anna Rp1,3 miliar dan RS Bumi Waras Rp4,7 juta serta RSIA Mutiara Putri Rp27 juta, Hermina Rp34 juta. Sehingga total tunggakan P2KM pada 2021 mencapai Rp25 miliar.
Selain itu, pada 2020 tunggakan klaim P2KM pemkot ada di tujuh rumah sakit dengan total Rp9,6 miliar antara lain: RSUD A Dadi Tjokrodipo Rp6,6 miliar serta RS Urip Sumoharjo Rp486 juta.
RS Graha Husada Rp298 juta dan RS Pertamina Bintang Amin Rp648 juta, RS Immanuel Rp219 juta, RS DKT Dankesyah Rp621 juta serta RSIA Santa Anna Rp720 juta.
Dari total hutang tersebut, diketahui tunggakan P2KM Pemkot Bandarlampung kepada RS swasta sebesar Rp17,7 miliar.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 50 tahun 2018 tentang perubahan atas Perwali nomor 24 tahun 2014, terkait petunjuk pelaksanaan program kesehatan masyarakat kota pada fasilitas kesehatan di Kota Bandarlampung.
Berdasarkan Perwali nomor 50 tahun 2018 itu, pada pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa alokasi dana untuk P2KM kota bersumber dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung Desti Megaputri enggan menjawab pertanyaan wartawan.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, dia mengklaim sedang mengemudikan kendaraan.
"Wawancara lewat telepon, saya lagi bawa mobil loh. Kalau besok pagi ada acara juga," kilahnya.
Menurut dia, apa yang sudah tertuang di dalam LHP BPK sudah jelas, sehingga dia tidak perlu memberi penjelasan lebih lanjut.
"Di LHP BPK itu kan menurut saya sudah jelas. Tidak perlu saya jelaskan lagi," ujarnya. (**)