MOMENTUM, Bandarlampung--Kabupaten/kota di Lampung menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.
Hal itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2022 yang berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang.
Dalam Inmendagri itu, 15 kabupaten/kota di Lampung saat ini sudah masuk PPKM Level 1.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana mengatakan, dengan pelaksanaan PPKM level 1 itu maka aktivitas masyarakat sudah lebih longgar.
"Alhamdulillah, jika berada di level 1 berarti untuk aktivitas masyarakat kita sudah lebih longgar," kata Reihana, Selasa (5-7-2022).
Meski demikian, dia menjelaskan, untuk pelaksanaan PPKM berbeda dengan zona penyebaran covid-19.
Sementara itu, berdasarkan data ada empat daerah di Lampung yang berada di zona hijau. Seperti: Mesuji, Lampung Barat, Pesisir Barat dan Tanggamus.
Sedangkan sisanya masih berada di zona kuning: Bandarlampung, Metero, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Waykanan, Tulangbawang, Pesawaran, Pringsewu, Lampung Timur dan Tulangbawang Barat. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya