PTPN VII-SPPN VII Sosialisasi PKB

img
Sosialisasi PKB di PTPN VII.

MOMENTUM, Bandarlampung--Tim perunding PTPN VII dan Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) VII menyosialisasikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2022-2023, bertempat di ruang Kolaboratif PTPN VII, Rabu (13-7-2022).

Sosialisasi ini diikuti oleh Unsur Manajemen maupun Unsur Serikat Pekerja. Dari unsur Manajemen hadir Tim Perunding Manajemen, Manajer Unit, Kepala Bagian, Asisten SDM&Umum/Asisten Akuntansi, Keuangan dan Umum serta perwakilan karyawan.  Dari Unsur Serikat Pekerja hadir Tim Perunding Serikat Pekerja,  Kordinator Wilayah (Korwil), Sekretaris Korwil, Ketua Cabang, Sekretaris Cabang dan Bendahara wilayah Lampung dan Bengkulu.

Ketua Umum SPPN VII Moehammad Baasith mengatakan PKB merupakan pedoman kerjasama SPPN dan PTPN VII dihasilkan dari perundingan antara manajemen dengan serikat pekerja cukup berat dengan kondisi perusahaan yang belum sepenuhnya stabil.  "Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan karyawan dapat bersinergi, meningkatkan kinerja dan produktivitas sehingga kesulitan yang terjadi saat ini dapat dilalui dengan baik," jelasnya.  

Di dalam PKB periode tahun 2022-2023 ini masih ada beberapa perubahan redaksional non substansial, perubahan redaksional substansial, perubahan yang berkaitan dengan finansial.  Di samping itu ada kesepakatan mengenai hal-hal yang akan ditindaklanjuti bersama antara Manajemen dan Serikat Pekerja. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. 

Bertindak selaku narasumber dalam sosialisasi tersebut adalah Kepala Bagian SDM, Hidayat dan Kasubbag Hubungan Industrial, Rahmawati dari perwakilan Tim Perunding Manajemen, Ketua Umum SPPN VII Moehammad Baasith dan Sekretaris Jenderal Sasmika Dwi Suryanto.

Beberapa perubahan yang terkait finansial antara lain perubahan tarif bantuan listrik sebesar dua puluh persen, kenaikan tunjangan cuti tahunan sebesar 5%, perubahan skala gaji poko dan kenaikan tarif bantuan pemondokan anak sekolah (BPAS).

Hal-hal yang masih akan ditindaklanjuti, disepakati untuk diupayakan bersama antara SPPN VII dan PTPN VII.  Di antara beberapa hal yang penting akan dilakukan, namun terkait dengan ketentuan atau perlu persetujuan dari tingkat pusat (pemegang saham) antara lain adalah perubahan batas usia pension (BUP) rencana kenaikan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) dan perubahan.  Terdapat aspirasi dari SPPN VII juga untuk memperbaiki ketentuan tentang Biaya Perjalanan Dinas yang dilakukan perubahan oleh Holding PTPN untuk seluruh PTPN, namun dipandang terdapat hal-hal yang kurang tepat menurut SPPN VII (*)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos