MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat ada 1.596 ASN se Indonesia yang terlibat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Karena itu, pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, ASN diimbau untuk menjaga netralitasnya.
Hal itu disampaikan Pangihutan Marpaung selaku Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Kamis (21-7-2022).
Pangihutan menjelaskan, mayoritas kasus netralitas ASN pada Pilkada 2020 terjadi di media sosial (medsos).
"Terbanyak biasanya pelanggaran lewat media sosial. Berdasarkan pengalaman tahun 2020 itu berfoto bersama, menyukai postingan. Ada juga ASN yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah," kata Pangihutan.
Atas kasus tersebut, KASN menjatuhkan sanksi kepada ASN yang terbukti tidak netral. "Kebanyakan sanksi disiplin sedang yang diberikan waktu pilkada serentak 2020," ujarnya.
Untuk itu, dia berharap, kasus netralitas ASN tidak terulang kembali saat pelaksanaan Pemilu 2024. Mulai dari Pilpres, Pileg hingga Pilkada.
"Karenanya tujuan kami ini pencegahan.Bagaimana di 2024 tidak terulang lagi," sebutnya.
Terlebih, dia memperkirakan, akan ada ASN yang ikut sebagai calon legislatif (Caleg) pada Pileg mendatang.
Padahal, dalam aturan ditegaskan bahwa ASN yang menjadi anggota atau pengurus partai politik harus diberhentikan.
"Jadi terkati pileg ini mungkin ada beberapa. Jadi alau ada ASN yang sudah ada dalam DCT harus diberhentikan. Karena untuk menjadi anggota dewan itu kan harus ada KTA," tegasnya.
Disinggung soal sanksi, menurut dia, KASN bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kalau ada ASN yang tidak netral itu nanti Bawaslu menyampaikan ke kami. Kalau ada buktinya baru ditindak," sebutnya.
Selain netralitas, KASN juga mencatat beberapa kasus lain yang melibatkan ASN. Seperti kasus korupsi yang melibatkan 2.496 ASN, narkoba 678, radikalisme 38, masalah rumah tangga perceraian, hidup bersama dan lain-lain ada 99. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya