MOMENTUM, Gunungsugih--Terbukti menjadi pelaku penembakan sesama polisi, Aipda Rudi Suryanto resmi dicopot dari keanggotaan Polri.
Oknum polisi yang bertugas di Mapolsek Waypengubuan itu menembak rekannya sendiri hingga tewas.
Pemecatan dilaksanakan dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolres Lampung Tengah, Jumat (16-9-2022).
Upacara PTDH Aipda Rudi Suryanto dipimpin Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, yang dihadiri Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Kombes Pandra menjelaskan, PTDH kepada Aipda Rudi Suryanto sudah sesuai dengan mekanisme yang ada, yakni melalui sidang komisi kode etik Polri pada 8 September 2022.
“Sidang komisi kode etik Polri (terhadap Aipda Rudi Suryanto) dipimpin Kabid Propam (Polda Lampung) Kombes Pol Muhammad Syahran, menghasilkan keputusan sesuai dengan peraturan etika kelembagaan,” terang Kabid Humas Polda Lampung itu
Dia menambahkan, sidang kode etik profesi Polri itu menetapkan Aipda Rudi Suryanto melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 01 tahun 2003 junto Pasal 5 ayat 1B Perpol Nomor 07 tahun 2022.
Serta etika kepribadian Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 01 tahun 2003 junto Pasal 8 huruf C Perpol Nomor 07 tahun 2022 pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 01 Tahun 2003 junto pasal 13 huruf M Perpol Nomor 07 tahun 2022.
“Maka resmi pada hari ini (Jumat 16 September 2022) Aipda Rudi Suryanto diberhentikan dari anggota Pori dan kembali menjadi warga sipil,” ujarnya.
Kabid humas juga menjelaskan, proses penyidikan dan sidang kode etik profesi Polri dilaksanakan dengan cepat dan akuntabel. (*)
Editor: Agus Setyawan