Tidak Temukan Pidana, Polres Lepas Oknum Kades dan Enam Perangkat Desa Diduga Pungli BLT

img
ilustrasi.

MOMENTUM, Kotabumi--Belum genap dua hari digeladang ke Mapolres Lampung Utara dengan dugaan pungutan liar (pungli) BLT-BBM, Kepala Desa Karangagung Kecamatan Kotabumi Selatan beserta Sekdes dan Aparatur desanya, dibebaskan penyidik lantaran belum terpenuhi unsur pidana.

"Kita masih perlu melakukan penyelidikan lebih dalam guna menemukan tindak pidananya, sementara 1x24 jam kemarin kita sudah memeriksa saksi sebanyak 15 orang, dan belum menemukan peristiwa pidana," ujar Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Okthama, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya, Senin  (19-9-2022).

Baca Juga: Dugaan Pungli, Oknum Kades dan Enam Aparatur Diciduk

Kendati dibebaskan, kata dia, proses penyelidikan tetap berlanjut. "Iya, sementara kita kembalikan dahulu kekeluarganya, dengan proses penyelidikan tetap berjalan," ujar dia.

Dia mengatakan, ketujuh orang tersebut dibebaskan pada Minggu malam usai gelar perkara. "Malam bang, sekira pukul 20:00 wib, setelah gelar perkara," pungkasnya.

Diketahui, ketujuh orang tersebut, EJ (67) oknum Kades, beserta aparatur Desa, RMD (30), JA (32), SS (43), SYT (44), WP (33) dan RSN (50).

Mereka langsung digiring ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (15-9-2022) sekira pukul 22.00 Wib.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos