Harianmomentum.com-- Dalam waktu 16 jam, Tekab (Tim Khusus Antibandit) 308 Polresta Bandarlampung berhasil menciduk EY (32) tersangka penusukan terhadap Anggiat T Sipahutar alias ucok (40) sopir angkot jurusan Tanjungkarang-Sukarame, Bandarlampung.
"Tidak sampai 24
jam, kami telah berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Jalan Tirtayasa, sekitar
pukul 04.00 WIB," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi
Pitono, Sabtu (28/10).
Murbani menjelaskan,
setelah diringkus tersangka menjalani pemeriksaan awal. Terungkap, bahwa
kronologi kejadian penusukan berawal saat tersangka melintas di daerah
Sukarame. Saat itu tersangka melihat ada keramaian dan ia mendekat.
"Tersangka melihat
kalau ada adiknya yang dipukul oleh korban," ujarnya.
Setelah itu,
tersangka mengajar pelaku sambil membawa sepucuk pisau.
"Setelah itu
tersangka menusukkan pisau yang ada padanya ke bagian perut korban sehingga
korban terluka," terangnya.
Murbani juga
menekankan agar semua pihak dapat saling bekerja sama guna menjaga ketentraman
Kota Bandarlampung.
"Yang penting
adalah situasi yang damai dan aman. Kami tidak bisa mengupayakan sendiri tanpa
bantuan masyarakat," jelasnya.
Kasat Reskrim
Polresta, Kompol Harto Agung Cahyono menyampaikan bahwa pihaknya telah menunggu
tersangka semalaman di areal rumah tersangka.
"Kita memang
sudah menunggu tersangka di rumahnya. Ternyata dia kebingungan setelah
melakukan penusukan itu. Jadi, dia muter-muter dulu sampai akhirnya ia pulang
ke rumah saat subuh dan tim kita sudah siap menangkapnya," jelasnya.
Atas perbuatannya,
tersangka dikenai pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman selama lima tahun
penjara.
Kepolisian juga
mengamankan barang bukti berupa seperangkat pakaian pelaku yang dikenakannya
saat kejadian penusukan.
Antara lain: celana
dan celana dalam (boxer) serta Kaus oblong dan kaus dalam yang semuanya terkena
bercak darah korban. (acw)
Editor: Harian Momentum