Begini Hasil Pemeriksaan Awal Polresta atas Kasus Penusukan Sopir Angkot Sukarame

img
Kapolresta Bandar;lampung Kombes Murbani Budi Pitono saat ekpose kasus penusukan terhadap sopir angkot. Foto: Agung Chandra Widi

Harianmomentum.com-- Dalam waktu 16 jam, Tekab (Tim Khusus Antibandit) 308 Polresta Bandarlampung berhasil menciduk EY (32) tersangka penusukan terhadap Anggiat T Sipahutar alias ucok (40) sopir angkot jurusan Tanjungkarang-Sukarame, Bandarlampung.

 

"Tidak sampai 24 jam, kami telah berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Jalan Tirtayasa, sekitar pukul 04.00 WIB," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono, Sabtu (28/10).

 

Murbani menjelaskan, setelah diringkus tersangka menjalani pemeriksaan awal. Terungkap, bahwa kronologi kejadian penusukan berawal saat tersangka melintas di daerah Sukarame. Saat itu tersangka melihat ada keramaian dan ia mendekat.

 

"Tersangka melihat kalau ada adiknya yang dipukul oleh korban," ujarnya.

 

Setelah itu, tersangka mengajar pelaku sambil membawa sepucuk pisau.

 

"Setelah itu tersangka menusukkan pisau yang ada padanya ke bagian perut korban sehingga korban terluka," terangnya.

 

Murbani juga menekankan agar semua pihak dapat saling bekerja sama guna menjaga ketentraman Kota Bandarlampung.

 

"Yang penting adalah situasi yang damai dan aman. Kami tidak bisa mengupayakan sendiri tanpa bantuan masyarakat," jelasnya.

 

Kasat Reskrim Polresta, Kompol Harto Agung Cahyono menyampaikan bahwa pihaknya telah menunggu tersangka semalaman di areal rumah tersangka.

 

"Kita memang sudah menunggu tersangka di rumahnya. Ternyata dia kebingungan setelah melakukan penusukan itu. Jadi, dia muter-muter dulu sampai akhirnya ia pulang ke rumah saat subuh dan tim kita sudah siap menangkapnya," jelasnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.

 

Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa seperangkat pakaian pelaku yang dikenakannya saat kejadian penusukan.

 

Antara lain: celana dan celana dalam (boxer) serta Kaus oblong dan kaus dalam yang semuanya terkena bercak darah korban. (acw)

 

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos