Harianmomentum.com--
Polda Metro Jaya (PMJ)
menetapkan tiga orang tersangka kasus kebakaran pabrik petasan atau kembang api
PT. Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kabid Humas PMJ Kombes
Pol. Argo Yuwono mengatakan penetapan tiga tersangka tersebut setelah dilakukan
pemeriksaan beberapa saksi dan juga barang bukti oleh penyidik Direktorat
Reserse Kriminal Umum PMJ.
"Tiga tersangka, yang pertama adalah pemilik perusahaan
yakni Indra Liyono, yang kedua menetapkan tersangka Andry Hartanto sebagai Direktur
Operasional, yang ketiga menetapkan tersangka terhadap Subarna Ega, dia yang
melakukan pekerjaan ngelas di pabrik," kata Kombes Argo di Mapolda Metro
Jaya, Jakarta, Sabtu (28/10).
PMJ sebelumnya telah memeriksa tujuh orang saksi terkait
insiden kebakaran maut tersebut, dua diantaranya merupakan warga sekitar dan
lima orang lainnya merupakan karyawan PT. Panca Buana Cahaya Sukes.
Mendalami hal tersebut, polisi berkoordinasi dengan
laboratorium forensik untuk mencari penyebab kebakaran. Ternyata ditemukan,
karena percikan las yang menyambar ke bahan pembuatan kembang api.
Kebakaran melanda pabrik kembang api PT. Panca Buana Cahaya
Sukses di Jalan Raya SMPN 1 Kosambi, Belimbing, Kosambi, Tangerang, Kamis
(26/10), sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam insiden kebakaran itu, sebanyak 47 orang tewas dan 46
orang mengalami luka bakar. Polisi telah mengevakuasi puluhan jenazah korban
kebakaran ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. (rmol)
Editor: Harian Momentum