Polisi Tetapkan 3 Tersangka Ledakan Pabrik Petasan di Tangerang

img
Pabrik petasan di Tangerang yang terbakar. Foto: Net

Harianmomentum.com-- Polda Metro Jaya (PMJ) menetapkan tiga orang tersangka kasus kebakaran pabrik petasan atau kembang api PT. Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

 

Kabid Humas PMJ Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan penetapan tiga tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan juga barang bukti oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ.

"Tiga tersangka, yang pertama adalah pemilik perusahaan yakni Indra Liyono, yang kedua menetapkan tersangka Andry Hartanto sebagai Direktur Operasional, yang ketiga menetapkan tersangka terhadap Subarna Ega, dia yang melakukan pekerjaan ngelas di pabrik," kata Kombes Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/10).

PMJ sebelumnya telah memeriksa tujuh orang saksi terkait insiden kebakaran maut tersebut, dua diantaranya merupakan warga sekitar dan lima orang lainnya merupakan karyawan PT. Panca Buana Cahaya Sukes.

Mendalami hal tersebut, polisi berkoordinasi dengan laboratorium forensik untuk mencari penyebab kebakaran. Ternyata ditemukan, karena percikan las yang menyambar ke bahan pembuatan kembang api.

Kebakaran melanda pabrik kembang api PT. Panca Buana Cahaya Sukses di Jalan Raya SMPN 1 Kosambi, Belimbing, Kosambi, Tangerang, Kamis (26/10), sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam insiden kebakaran itu, sebanyak 47 orang tewas dan 46 orang mengalami luka bakar. Polisi telah mengevakuasi puluhan jenazah korban kebakaran ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur
. (rmol)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos