Harianmomentum.com-- Praktisi Hukum
dari Universitas Lampung (Unila) Ginda Anshori mendesak, Pemkot Bandarlampung
segera menutup minimarket milik PT Puncak Mas Persada, di Sukadanaham,
Tanjungkarang Barat.
Sebab, dalam peraturan walikota
(Perwali) nomor 11 tahun 2012 tentang Persyaratan dan Penataan Minimarket sudah
jelas disebutkan bahwa pendirian minimarket di tengah pemukiman penduduk tidak
diperbolehkan.
Terlebih, keberadaan usaha waralaba
itu juga mendapat penolakan dari sejumlah warga setempat yang merasa dirugikan.
“Apapun dalihnya, minimarket itu harus
ditutup. Jika Pemkot melegalkannya tentu berdampak buruk terhadap wibawa
pemerintah kedepannya,” kata Ginda.
Sebab, jika minimarket itu dibiarkan
bukan tidak mungkin nantinya akan hadir minimarket lain yang juga melanggar
aturan.
“Pemkot harus tegas, kalau dalam
perwali tidak boleh ya tidak boleh. Jangan tarik ulur!” tegasnya.
Menurut dia, Dinas Penanaman Modal dan
Perizinan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) dapat mencabut izinya sesuai dengan
klausal yang tertera dalam setiap izin yang diterbitkan.
“Harusnya PT Puncak Mas Persada
memberi contoh baik untuk masyarakat sekitar dengan mematuhi aturan,bukan malah
sebaliknya,” jelasnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan
Lampung juga menyoroti pendirian minimarket milik PT Puncak Mas Persada di
jalan RZP Hamim Putra, Kelurahan Sukadanaham, Tanjungkarang Barat.
Sebab, pengoperasian usaha retail itu
diduga tidak sesuai dengan aturan dan mengancam keberlangsungan usaha
masyarakat di sekitar lokasi.
Menurut Ketua Ombudsman Perwakilan
Lampung Nur Rahkman Yusuf, jika mengacu peraturan walikota (Perwali)
Bandarlampung nomor 11 tahun 2012, pengoperasian minimarket di lokasi tersebut
jelas tidak diperbolehkan.
“Apapun dalihnya, keberadaan
minimarket di tempat itu tidak boleh,” kata Nur Rahkman Yusuf kepada harianmomentum.com,
Rabu (25/10).
Atas dasar itu, Ombudsman akan segera
membentuk tim guna melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Dalam waktu dekat kita akan tindaklanjuti dengan membentuk tim,” tegasnya.
Hal senada disampaikan DPRD Kota
Bandarlampung. Anggota Komisi I DPRD setempat Barlian Masyur juga menentang
keras pendirian minimarket tersebut.
Barlian menganggap, apapun dalihnya
pendirian minimarket di kawasan pemukiman penduduk tidak dibenarkan.
Terlebih, aturan tentang persyaratan
dan penataan minimarket sudah diatur jelas dalam Perwali nomor 11 tahun
2012.
“Dalam aturan itu sudah jelas,
pendirian minimarket di lingkungan penduduk tidak diperbolehkan,” tegas
Barlian.
Menurut Barlian, aturan itu berlaku
untuk siapapun dan badan hukum manapun sehingga tidak ada toleransi.
Atas dasar itu, Komisi I DPRD
Bandarlampung berencana mengusut permasalahan pendirian minimarket tersebut
agar tidak menimbulkan kegaduhan.
“Secepatnya kami agendakan hearing
dengan melibatkan PT Puncak Mas Persada dan DPMPTSP. Termasuk pihak kelurahan
dan kecamatan agar persoalannya dapat diselesaikan,” kata Barlian. (aji/day/ap)
Editor: Harian Momentum