Langgar Perwali, Minimarket Sukadanaham Harus Ditutup!

img
Indomaret. Foto: Net

Harianmomentum.com-- Praktisi Hukum dari Universitas Lampung (Unila) Ginda Anshori mendesak, Pemkot Bandarlampung segera menutup minimarket milik PT Puncak Mas Persada, di Sukadanaham, Tanjungkarang Barat.

 

Sebab, dalam peraturan walikota (Perwali) nomor 11 tahun 2012 tentang Persyaratan dan Penataan Minimarket sudah jelas disebutkan bahwa pendirian minimarket di tengah pemukiman penduduk tidak diperbolehkan.

 

Terlebih, keberadaan usaha waralaba itu juga mendapat penolakan dari sejumlah warga setempat yang merasa dirugikan.

 

“Apapun dalihnya, minimarket itu harus ditutup. Jika Pemkot melegalkannya tentu berdampak buruk terhadap wibawa pemerintah kedepannya,” kata Ginda.

 

Sebab, jika minimarket itu dibiarkan bukan tidak mungkin nantinya akan hadir minimarket lain yang juga melanggar aturan.

 

“Pemkot harus tegas, kalau dalam perwali tidak boleh ya tidak boleh. Jangan tarik ulur!” tegasnya.

 

Menurut dia, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) dapat mencabut izinya sesuai dengan klausal yang tertera dalam setiap izin yang diterbitkan.

 

“Harusnya PT Puncak Mas Persada memberi contoh baik untuk masyarakat sekitar dengan mematuhi aturan,bukan malah sebaliknya,” jelasnya. 

 

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Lampung juga menyoroti pendirian minimarket milik PT Puncak Mas Persada di jalan RZP Hamim Putra, Kelurahan Sukadanaham, Tanjungkarang Barat.

 

Sebab, pengoperasian usaha retail itu diduga tidak sesuai dengan aturan dan mengancam keberlangsungan usaha masyarakat di sekitar lokasi.

 

Menurut Ketua Ombudsman Perwakilan Lampung Nur Rahkman Yusuf, jika mengacu peraturan walikota (Perwali) Bandarlampung nomor 11 tahun 2012, pengoperasian minimarket di lokasi tersebut jelas tidak diperbolehkan.

“Apapun dalihnya, keberadaan minimarket di tempat itu tidak boleh,” kata Nur Rahkman Yusuf kepada harianmomentum.com, Rabu (25/10).

 

Atas dasar itu, Ombudsman akan segera membentuk tim guna melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Dalam waktu dekat kita akan tindaklanjuti dengan membentuk tim,” tegasnya.

 

Hal senada disampaikan DPRD Kota Bandarlampung. Anggota Komisi I DPRD setempat Barlian Masyur juga menentang keras pendirian minimarket tersebut.

 

Barlian menganggap, apapun dalihnya pendirian minimarket di kawasan pemukiman penduduk tidak dibenarkan.

 

Terlebih, aturan tentang persyaratan dan penataan minimarket sudah diatur jelas dalam Perwali  nomor 11 tahun 2012.

 

“Dalam aturan itu sudah jelas, pendirian minimarket di lingkungan penduduk tidak diperbolehkan,” tegas Barlian.

 

Menurut Barlian, aturan itu berlaku untuk siapapun dan badan hukum manapun sehingga tidak ada toleransi.

 

Atas dasar itu, Komisi I DPRD Bandarlampung berencana mengusut permasalahan pendirian minimarket tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan.

 

“Secepatnya kami agendakan hearing dengan melibatkan PT Puncak Mas Persada dan DPMPTSP. Termasuk pihak kelurahan dan kecamatan agar persoalannya dapat diselesaikan,” kata Barlian. (aji/day/ap)

 

 

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos